Pages

Subscribe:
Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Sejarah Unej : Habis Gelap Terbitlah Terang

Sejarah Unej
suasana peresmian gedung fakultas sastra 1976
 (foto diambil dari buku DPRD Dalam Perkembangan Kabupaten Jember buku II)
Ungkapan kata-kata tersebut sepertinya tidak asing di telingan siapapun, sebuah buku yang diterbitkan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia R.A. Kartini, sebagai ucapan terimakasih kepada beliau setiap tanggal 21 April dirayakan sebagai hari kartini yang tidak lain adalah hari kelahirannya. Perlu diperhatikan tulisan ini tidak menceritakan tentang Kartini ataupun sejarahnya, saya menghubungkan istilah Habis Gelap Terbitlah Terang merujuk kepada Tegal Boto.
             Apa hubungannya Tegal Boto dengan istilah tersebut?
            Kali ini dan lagi-lagi saya akan membahas masalah sejarah Universitas Jember, sebelum dijadikan sebagai masterplan plan kawasan kampus, Tegal Boto merupakan suatu hunian yang rawan diantaranya adalah masalah penyamunan. Saya kira bukanlah hal yang mustahil sebab kawasan Tegal Boto bagaikan pulau yang terisolasi dan gelap pada waktu itu. Diapit oleh dua sungai besar yaitu sungai Bedadung dan sungai Antirogo yang ketika hujan besar tentu tidak dapat dilewati.
            Bagaikan kota mati jika hujan terus-menerus, hal tersebutlah yang mendorong masyarakat Tegal Boto melakukan berbagai cara agar daerah mereka tetap terhubung dalam kondisi apapun diantaranya dengan membuat getek (perahu kecil) dan membangun beberapa jembatan sederhana yang terbuat dari bambu (geladak sesak). Jika dibayangkan betapa terpencilnya Tegal Boto pada waktu itu, padahal jika dipikirkan jarak antara Tegal Boto dengan pusat pemerintahan (alun-alun) tidak terlalu jauh namun kondisinya sangat memperihatinkan, aksestabilitaslah yang menjadi faktor utama dalam tragedi ini.
            Kawasan Tegal Boto mulai terasa seperti hidup ketika daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan kampus sejak zaman Bupati Soedjarwo (Bupati Botol Kosong), yang kemudian didukung oleh Pemda Kabupaten Jember yang menjadi daerah isolasi tersebut menjadi pusat pendidikan dan sebagai kota Satelit kedua bagi wilayah Jember seperti yang terdapat dalam Master Plan Kabupaten Jember.
            Mulailah pembangunan akses masuk dibuat seperti pembangunan jembatan Soedjarwo oleh CV Dayat kemudian dilanjutkan pembangunan jembatan semanggi oleh Pemkab Jember.  Dari pihak universitas yang dimotori oleh Soetardjo untuk meminta bantuan dana dari pemerintah pusat dan berhasil sehingga didirikanlah beberapa bangunan perkuliahan dalam satu lokasi seperti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (1972), Fakultas Sastra (1976), gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) (1976), Sport Hall, Perpustakaan, Masjid dan lain sebagainya.
            Mulai saat itulah daerah yang “gelap” berubah menjadi “terang”, daerah yang sebelumnya tempat penyamun kini menjadi daerah pendidikan, daerah yang dulunya sepi kini menjadi daerah yang ramai pengunjungnnya. Daerah terisolasi kini menjadi daerah yang terbuka. Salah satu faktornya tidak lain adalah karena adanya UniversitasJember.

“Karena ada bunga mati, maka banyaklah buah yang tumbuh. Demikianlah pula dalam hidup manusia. Karena ada angan – angan muda mati, kadang – kadang timbullah angan – angan lain, yang lebih sempurna, yang boleh menjadikannya buah.” (R.A. Kartini)

Rabu, 05 Juni 2013

Unej : Sejarah Universitas Jember (Gedung Kuliah Pertama Berubah Fungsi)



Sejarah Unej
Gedung Nasional Indonesia


Penasaran dengan Gedung Nasional Indonesia (GNI) yang terinspirasi dari kaledoiskope Unej yang menceritakan tentang evolusi UniversitasJember mulai dari kelahirannya yang diberi nama Unita (universitas Tawang Alun), kemudian remaja menjai Universitas Negeri Jember, hingga dewasa dikenal Universitas Jember. 

Ada satu hal yang menarik ketika baru pertama kali Universitas Tawang Alun membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun ajaran 1957/1958 Kegiatan pendaftaran penerimaan calon mahasiswa sudah terlaksana dan sudah mendapatkan beberapa calon mahasiswa, namun belum juga terlaksana suasana kegiatan perkuliahan dengan alasan Universitas Tawang Alun secara resmi keberadaannya masih belum diakui, para calon mahasiswa sudah tidak sabar ingin mengecup manisnya bangku perkuliahan harus rela menunggu kepastian merubah status mereka menjadi mahasiswa. 
Pada hari minggu tanggal 3 November 1957 para calon mahasiswa yang dipimpin oleh Alwi Gelar Raja Mangkuto mendesak agar pihak yayasan segera meresmikan berdirinya Universitas tersebut, dengan demikian maka kegiatan perkuliahan bisa segera dimulai. Apa yang para calon mahasiswa lakukan ternyata berbuah manis keesokan harinya tepat hari senin tanggal 4 November 1957 dilaksanakan kuliah pertama di Ruang Taman Bacaan Rakyat Gedung Nasional Indonesia atas pinjaman dari M. Soemardi Mangondarmodjo yang diikuti sebanyak 18 mahasiswa.

sejarah Unej
GNI tampak dari depan
Itulah sekilas sejarah GNI yang dijadikan tempat kuliah pertama, sungguh terkejut ketika melihat saat ini spanduk besar partai politik terpampang. Dengan murah senyumnya foto besar itu tersenyum kepada setiap orang yang lewat di depannya. Dibawah foto orang tersenyum itu ada tulisan GNI Futsal, saya sendiri jadi tambah pusing setahu saya kalo emang itu lapang futsal di depannya minimal ada gambar bola minimal tapi kok malah gambarnya orang senyum. Apa mungkin sekarang yang dinamakan bermain futsalan adalah bermain senyum-senyuman sudah bukan bermain bola lagi?
Sejarah Unej
GNI dari samping sebelah kanan
Akhirnya daripada pusing dengan tulisan yang ada halaman depan saya melanjutkan perjalanan mengelilingi gedung tersebut, kemudian laju sepeda ini terhenti melihat sebuah kedai sederhana dengan Tulisan “ES KELAPA” yang berada tepat di sebelah kiri gedung. Bagaikan melihat oase di gurun pasir tanpa piker panjang aku tarik badan ini menuju kedai tersebut.
Cak Lie nama pemiliknya hal itu aku ketahui karena melihat banner besar bertuliskan Cak Lie. Aku pesan satu gelas es kelapa minum di TKP (Tempat Kejadian Pembelian) alias makan di tempat. Mungkin karena aku soerang diri dan terlihat seperti orang tak tau arah jalan pulang (tersesat). Dia pun melontarakan beberapa pertanyaan kepadaku sehingga mengakibatkan perbincangan yang cukup panjang kali lebar. Dengan sengaja pula aku menyisipkan pertanyaan mengenai GNI untuk mengetahui gedung tersebut dalam perbincangan kami karena secara pengauannya dia merupakan penduduk asli daerah tersebut.
Informasi yang saya dapatkan bahwa sebelumnya gedung ini merupakan gedung bioskop yang sangat ramai sebelumnya hingga pada akhirnya bioskop ini gulung tikar, kemudian  memunculkan nama Gi Xing si penyewa gedung tersebut saat ini. Ini adalah kesimpulan informasi yang saya dapatkan dari beliau.  Namun sayang sekali ketika saya memberi informasi bahwa dulu ketika Unej belum memiliki gedung perkuliahan maka gedung ini yang digunakan beliau tidak tahu karena memang Cak Lie belum lahir. Kemudian saya diajak masuk ke dalam gedung tersebut, gedung ini terdapat dua bidang yang berbeda belakang olah raga depan politik. Pada bagian belakang sisa-sisa kalau ini bekas gedung bioskop ternyata masih terlihat diantaranya adalah langit-langit yang berada di atas lapangan yang masih banyak soundsystem terpasang, sedangkan bagian depan tembok-temboknya sudah ber-cat partai. Setelah masuk ke dalam saya langsung berpamitan dan tancap gas untuk kembali ke sekretariat SWAPENKA.
Catatan penting dari mencari informasi saat pada waktu itu adalah, ternyata gedung yang memiliki sejarah perkuliahan pertama Universitas Kebanggaan Jember sekarang menjadi gedung lapangan futsal dan sekretariat partai politik. Gedung tersebut digunakan perkuliahan cukup lama yaitu mulai tanggal 4 November 1957 hingga 23 Mei 1959. Gedung tersebut ditinggalkan dari kegiatan perkuliahan dikarenakan ruangan tersebut ingin digunakan kembali sebagai Ruang Taman Bacaan Rakyat kemudian perkuliahan dipindahkan ke gedung SMP Katolik Santo Petrus.




Jumat, 31 Mei 2013

USAHA PENGAMBILAN HAK ULAYAT OLEH MASYARAKAT BADUY

BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Suku Baduy adalah suku yang berdiam di daerah pegunungan Keudeng, yaitu di desa Kanekes, Leuwindar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Masyarakat Baduy masih memegang tradisi dan adat yang sangat kuat Dalam hal politik dan sosial, masyarakat Baduy juga masih memberlakukan sistem pemerintahan lama yang berbasis tradisional.
Suku Baduy yang tinggal di daerah hutan konservasi ini mulai resah ketika undang-undang mengenai kepemilikan hutan lindung yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga penduduk siapapun dilarang untuk mengambil apapun yang berasal dari hutan tersebut, tentu hal ini mendapatkan protes yang serius pasalnya bahwa nenek moyang mereka telah tinggal di daerah tersebut jauh berpuluh-puluh tahun dibandingkan dengan dengan lahirnya peraturan tersebut.
Berbagai usahapun dilakukan agar hak ulayat mereka dapat dipertahankan, terlebih bahwa keingina pemerintah daerah dan swasta yang menginginkan daerah tersebut menjadi objek pariwisata yang tentu hanya untuk kepentingan komerseial dengan menjual kebudayaan mereka. Usaha mereka dinilai berhasil sehingga mereka dapat mempertahankan tanah nenek moyang mereka dari usaha penghilangan hak dari pemerintah pusat pada masa Orde Baru.

1.2. Rumusan Maslah
1.      Seperti apakah suku baduy yang dimaksud?
2.      Langkah apa yang dilakukan untuk mendapatkan kembali hak mereka?

1.3. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang suku baduy.
2.      Untuk mengetahui bagaimana proses orang-orang Baduy dalam menuntut hak mereka.


3.       
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Suku Baduy
            Suku Baduy adalah suku yang berdiam di daerah pegunungan Keudeng, yaitu di desa Kanekes, Leuwindar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Masyarakat Baduy masih memegang tradisi dan adat yang sangat kuat, masyarakat tersebut lebih senang menyebut dirinya sebagai urang Kanekes yang berarti orang Kenekes. Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari suku tersebut adalah ketidakinginan dari masyaraktnya untuk tidak mencampuri urusan orang selain dari suku mereka. Mereka beranggapan bahwa segala hal yang berada di luar masyarakat Kanekes  lebih bersifat duniawi daripada urusan akhirat sehingga nilai-nili primordial yang ditanamkan di daerah semenjak kecil dianggap terganggu oelh masyarakat modern. Dalam hal politik dan sosial, masyarakat Baduy juga masih memberlakukan sistem pemerintahan lama yang berbasis tradisional.[1]
            Wilayah Baduy meliputi Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawarna. Nama Baduy sendiri diambil dari nama sungai yang melewati wilayah itu sungai CiBaduy. Di desa ini tinggal suku Baduy Luar yang sudah banyak berbaur dengan masyarakat Sunda lainnya.Baduy luar atau biasanya mereka menyebutnya Urang Panamping. Cirinya, selalu berpakaian hitam.
Umumnya orang Baduy luar sudah mengenal kebudayaan luar (diluar dari kebudayaan Baduy-nya sendiri) seperti bersekolah sehingga bisa membaca danmenulis, bisa berbahasa Indonesia. Mata pencaharian mereka bertani.Gula aren adalah hasil dari mereka. Didaerah sana memang banyak terdapat pohon aren.
Sedangkan suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Kebudayaan mereka masih asli, dan sulit sekali masyarakat lainnya yang ingin masuk apalagi tinggal bersama suku Baduy Dalam. Selain itu tidak bisa sembarangan orang masuk ke wilayah suku Baduy Dalam.
Orang Baduy dalam terkenal teguh dalam tradisinya. Mereka selalu berpakaian warna putih dengan kain ikat kepala serta golok. Semua perlengkapan ini mereka buat sendiri dengan tangan. Pakaian mereka tidak berkerah dan berkancing, mereka juga tidak beralas kaki. Meraka pergi kemana-mana hanya berjalan kaki tanpa alas dan tidak pernah membawa uang, jadi mereka tidak pernah menggunakan kendaraan
Mereka tidak boleh mempergunakan peralatan atau sarana dari luar. Jadi bisa di bayangkan mereka hidup tanpa menggunakan listrik, uang, dan mereka tidak mengenal sekolahan. Salah satu contoh sarana yang mereka buat tanpa bantuan dari peralatan luar adalah Jembatan Bambu. Jembatan ini dibuat tanpa menggunakan paku, untuk mengikat batang bambu mereka menggunakan ijuk, dan untuk menopang pondasi jembatan digunakan pohon-pohon besar yang tumbuh di tepi sungai. [2]

2.1. Usaha Orang-Orang Baduy Untuk Mengambil Hak Mereka
            Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Dalam Undang-undang No. Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104-TLNRI No. 2043, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya.
Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya (BARAKA).Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agrarian/sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.Ruang lingkup agraria/sumber daya agraria/sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bumi :Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah tanah.

2.Air :Pengertian air menurut Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun yang terdapat di laut.

3. Ruang Angkasa :Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia.
4. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi di sebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral, biji-biji dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian UUPA dalam arti luas.[3]
            Indonesia yang beragam sehingga berimplikasi terhadap aspek-aspek lain di luar kebudayaan, termasuk aspek yang abstrak yang berkembang di masyarakat. Termasuk segi hukum ataupun norma-norma yang berlaku di masyarakat adat. Plural yang memiliki arti beragam atau bermacam-macam, maksud dari prulalisme hukum adalah fakta keragaman itu diterima sepanjang diakui oleh negara.[4]
            Istilah hukum adat menunjuk kepada tatanan pemerintah adat yang harus diakui dan dihormati oleh negara, berdasarkan apa yang dinamakan “hak asal-usul”. Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen memberikan perlindungan luas dan langsung terhadap hak masyarakat hukum adat.[5]
            Konsep hukum adat, ulayat adalah wilayah pengelolalaan yang berada dalam penguasaan bersama suatu masyarakat hukum adat yang memiliki kedaulatan dalam menentukan pengelolalaannya. Penguasaan masyarkat hukum adat diimplementasikan oleh wakil-wakil mereka. Di dalam hukum ulayat terkandung seluruh kekayaan alam, mulai dari permukaan tanah, dasar bumi sampai ke udara yang terdiri dari benda-benda mati.[6]
Gaya hidup mereka yang unik menjadi sasaran obejek komersial industri pariwisata yang prospektif, baik untuk sasaran domestik ataupun internasional, walaupun hal ini cukup merisaukan bagi mereka terutama mengenai pudarnya pandangan mereka yang tidak ingin mengenal teknologi dengan berinteraksi dengan orang-orang dari luar mereka. Namun pada kenyataannya mereka merupakan aset besar bagi sumber pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Beberapa Pengusaha lokal.[7]
Berkaitan dengan subtansi hukum, ketidakjelasan definisi dan peran lembaga pelaksana merupakan hal yang kritikal. Meskipun UUD 1945 mengakui keberadaan masyrakat hukum adat. Orang baduy Dalam ataupun orang Baduy Luar hidup dalam wilayah tradisional mereka, mengelola wilayah mereka berdasarkan kebiasaan (adat), dan mempraktikkan suatu sistem pemerintahan unik yang membedakan mereka dengan desa-desa lain di Banten.
Permasalahan pelanggaran terhadap batas-batas tanah dan hutan adat mereka, orang-orang Baduy memohon pengakuan dan perlindungan dari pemerintah terhadap hak-hak mereka. Pada tahun 1968 Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan No. 2003/B-V/Pem/SK/68 yang menetapkan hutan Baduy sebagai hutan lindung. Pada bulan agustus 1990, DPRD Kabupaten menyetujui Peraturan Daerah yang memberikan pengakuan terhadap lembaga-lemabaga adat masyrakat Baduy, namun hal tersebut tidak mampu membendung keinginan mereka.
Ketika orang-orang Baduy melobi pemerintah daerah melalu beberapa LSM ataupun lembaga lainnya hingga dianggap usahanya mulai menuai keberhasilan dengan terlaksananya kunjungan Presiden Abdurahman Wahid ke Desa Kanekes pada tahun 2000 guna menunjukan kepedulian dan penghormatannya terhadap masyarakat hukum adat Baduy, peran mereka di dalam pelestarian lingkungan. Keberhasilan mereka dipicu oleh kenyataan bahwa Menteri Witoelar adalah salah satu tokoh LSM lingkungan Hidup yang disegani. Sementara Gus Dur merupakan salah satu kampiun yang terkenal bahkan di kalangan internasional dalam memajukan diaolog kerukunan antar agama dalam masyarakat majemuk-budaya termasuk penghormatannya terhadap agama-agama lain dan kepercayaan tradisional.
Kunjungannya dipersepsikan sebagai suatu tekanan politik kepada Bupati Lebak agar secara konkrit menunjukan penghoramtan kepada masyarakat Baduy. Kunjungan ini dimanfaatkan oleh WAMMBY untuk mengingatkan Bupati agar memanfaatkan ruang lingkup baru otonomi daerah dengan mengeluarkan peraturan yang memberi perlindungan hukum kepada masyarakat Baduy, termasuk wilayah teritorial mereka dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
setelah melalui sejumlah proses perancangan, konsultasi dan perundingan, pada tanggal 13 Agustus 2001 DPRD Kabupaten menyetujui  Perda No. 32 Tahun 2001 tentang perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Perda ini dengan demikian menjadi yang pertama di dalam jenisnya di Indonesia.




BAB III. KESIMPULAN
Suku Baduy adalah suku yang berdiam di daerah pegunungan Keudeng, yaitu di desa Kanekes, Leuwindar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Masyarakat Baduy masih memegang tradisi dan adat yang sangat kuat, masyarakat tersebut lebih senang menyebut dirinya sebagai urang Kanekes yang berarti orang Kenekes. Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari suku tersebut adalah ketidakinginan dari masyaraktnya untuk tidak mencampuri urusan orang selain dari suku mereka.
            Wilayah Baduy meliputi Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawarna. Nama Baduy sendiri diambil dari nama sungai yang melewati wilayah itu sungai CiBaduy. Di desa ini tinggal suku Baduy Luar yang sudah banyak berbaur dengan masyarakat Sunda lainnya. Baduy luar atau biasanya mereka menyebutnya Urang Panamping. Cirinya, selalu berpakaian hitam. Sedangkan suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Kebudayaan mereka masih asli, dan sulit sekali masyarakat lainnya yang ingin masuk apalagi tinggal bersama suku Baduy Dalam. Selain itu tidak bisa sembarangan orang masuk ke wilayah suku Baduy Dalam
Permasalahan pelanggaran terhadap batas-batas tanah dan hutan adat mereka, orang-orang Baduy memohon pengakuan dan perlindungan dari pemerintah terhadap hak-hak mereka.. Keberhasilan mereka dipicu oleh kenyataan bahwa Menteri Witoelar dan Gus Dur. Kunjungannya dipersepsikan sebagai suatu tekanan politik kepada Bupati Lebak agar secara konkrit menunjukan penghoramtan kepada masyarakat Baduy.
Setelah melalui sejumlah proses perancangan, konsultasi dan perundingan, pada tanggal 13 Agustus 2001 DPRD Kabupaten menyetujui  Perda No. 32 Tahun 2001 tentang perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Perda ini dengan demikian menjadi yang pertama di dalam jenisnya di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
Andiko, “Upaya Tiada Henti Mempromosikan Pluralisme Dalam Hukum Agraria DI Indonesia” dalamMyrna A. Safitri (editor), UntukApaPluralismeHukum? Konsep, Regulasi, dalamKonflikAgraria di Indonesia, Jakarta: Epistema Institute, 2011.
Anne Ahira, Beragam Makalah Untuk Suku Baduy diunduh dari http://www.anneahira. com/makalah-suku-Baduy.htm pada tanggal 12 Januari 2013.
Bersama Suku Baduy diunduh dari http://members.tripod.com/~stbenny/ perjalanan/Baduy/suku_Baduy.htm pada tanggal 12 Jnuanuari 2013.
Myrna A.S., “Bersikap Kritis Terhadap Pluralisme Hukum”dalam Myrna A. Safitri (editor), UntukApaPluralismeHukum? Konsep, Regulasi, dalamKonflikAgraria di Indonesia,Jakarta: Epistema Institute, 2011.
Pengertian Agraria Dan Hukum Agraris, diunduh dari http://coemix92. wordpress.com/2011/05/23/pengertian-agraria-dan-hukum-agraris/ pada tanggal 3 Januari 2013.
Sandra Moniaga, “Antara Hukum Negara Dan Realitas Sosial Politik Di Tataran Kabupaten: Perjuangan Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat Di Pedesaan Banten”  dalam Myrna A. Safitri Dan Tristam Moeliono, Hukum Agraria Dan Masyarakat Di Indonesia Jakarta: HuMA, 2010.


[1] Anne Ahira, Beragam Makalah Untuk Suku Baduydiunduh dari http://www.anneahira. com/makalah-suku-Baduy.htm pada tanggal 12 JAnuari 2013.
[2]Bersama Suku Baduy diunduh dari http://members.tripod.com/~stbenny/ perjalanan/Baduy/suku_Baduy.htm pada tanggal 12 Jnuanuari 2013.
[3]Pengertian Agraria Dan Hukum Agraris, diunduh dari http://coemix92. wordpress.com/2011/05/23/pengertian-agraria-dan-hukum-agraris/ pada tanggal 3 Januari 2013.
[4] Myrna A.S., “Bersikap Kritis Terhadap Pluralisme Hukum”dalam dalam Myrna A. Safitri (editor), UntukApaPluralismeHukum? Konsep, Regulasi, dalamKonflikAgraria di Indonesia (Jakarta: Epistema Institute, 2011), hal. 7.
[5] Sandra Moniaga, “Antara Hukum Negara Dan Realitas Sosial Politik Di Tataran Kabupaten: Perjuangan Mempertahankan Hak Atas Tanah Adat Di Pedesaan Banten”  dalam Myrna A. Safitri Dan Tristam Moeliono, Hukum Agraria Dan Masyarakat Di Indonesia, hal. 147.
[6] Andiko, “Upaya Tiada Henti Mempromosikan Pluralisme Dalam Hukum Agraria DI Indonesia” dalam Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (penyunting), Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia (Jakarta: HuMA, 2010), hal. 67-68.
[7] Sandra Moniaga, Loc Cit. Hal. 162.

Sabtu, 21 Juli 2012

SEJARAH PENEBANGAN HUTAN DI JAWA



            Sebenarnya ada waktu dimana hamper seluruh Jawa pernah ditutup oleh berbagai bentuk hutan dengan tipe yang ditentukan oleh ketinggian, musim, dan jenis tanah. Pengaruh kehidupan manusia terhadap hutan dan flora yang ada di dalamnya mungkin dimulai setelah alat-alat pemotong dan api tersedia. Kehilangan sebagian besar hutan lahan pertama mungkin terjadi setelah kayu jati diperkenalkan pada  tahun awal-tahun awal terjalinnya hubungan dengan kerajaan-kerajaan  Hindu (200-400 M). menjelang tahun 1000 M saja sudah ada sekitar 1,5 juta ha hutan jati (yang sama besarnya dengan kehilangan hutan dataran rendah di atas tanah vulkanik, alluvial, dan tanah berbatu kapur). Hutan-hutan ini sudah pernah dikelola, dan sekitar tahun 900 M terdapat jabatan “Tuan Pemburu” yang disebutkan dalam sebuah naskah Jawa; pejabat “Tuan Pemburu”  ini diyakini pula berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kehutanan.
            Pada masa candi-candi Hindu-Budha dibangun di Jawa tengah cukup banyak hutan berharga di datarn alluvial daerah pantai yang ditebang. Penanaman padi beririgasi telah diperkenalkan lebih dari seribu tahun yang lalu dan mungkin pelaksanaannya terbatas di lereng-lereng bagian bawah dari daerah-daerah gunung berapi dan bukit-bukit berbatu kapur.
            Sebelum pengawasan dilakukan oleh Belanda, kayu jati digunakan untuk membuat perahu oleh penduduk asli. Selama awal penjajahan Belanda, kayu jati dieksploitasi lebih banyak lagi untuk berbagai keperluan, tetapi tidak dengan cara yang lestari. Hanya sedikit lahan yang ditanami pohon-pohon jati karena pohon ini tampak sangat melimpah. Perubahan besar mulai terjadi pada tahun 1830 ketika peraturan pemerintah Belanda memberlakukan kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel) yang memaksa para petani untuk menanam tanaman ekspor diantara tanaman pangan yang ditanam di atas tanah milik bersama (umumnya hutan) dengan system tumpangsari. Kebijakan ini bukannya membuat penduduk mempunyai cukup cadangan pangan dan surplus barang-barang untuk diperdagangkan tetapi para penduduk malahan harus menanam tanaman perdagangan dengan mengorbankan tanaman pangannya untuk memuaskan keinginan orang-orang yang tinggal jauh (Eropa).
            Jumlah penduduk bertambah dengan cepat dan tanah Jawa segera menjadi penuh dan sesak. Hal ini memaksa petani untuk mengembangkan bentuk pertanian yang lebih intensif lagi, dan menyembunyikan perkembangan kapitalis pribumi dan pengusaha kota- suatu proses yang disebut “Involusi Pertanian”. Produksi nila dan gula membutuhkan cukup banyak kayu bakar sehingga semakin menghabiskan hutan-hutan campuran maupun hutan jati. Junghuhn (1854) menemukan bahwa eksploitasi kayu bakar secara berlebihan serta konversi hutan menjadi kebun kopi merupakan penyebab merupakan penyebab penggunduluan hutan di dataran tinggi. Dia juga telah melakukan perjalanan mengelilingi Jawa dan menemukan beberapa gunung benar-benar gundul tidak berhutan mulai dari kaki gunung sampai ke puncaknya (misalnya, Merbau, Sindoro, dan Sumbing). Pembakaran hutan-hutan pegunungan di Jawa Timur dilakukan secara teratur untuk merangsang pertumbuhan padang rumput sebagai tempat berburu. Untuk mengimbangi gambaran ini, Junghuhn juga menggambarkan hutan hutan dataran rendah dan hutan pegunungan yang cukup luas yang belum terganggu. Desktiptif kualitatif tentang bentang lahan Jawa pada abad yang lalu juga memberikan kesan yang sangat jelas tentang betapa besarnya perubahan yang telah terjadi. Misalnya, dataran tinggi Pengalengan yang terletak di sebelah selatan Bandung diantara Gunung Malabar , Gunung Tilu, dan Gunung Wayang tetap memiliki hutan hingga pertengahan abad yang lalu, sampai pada saat daerah-daerah yang lebih datar dibuka untuk perkebunan kopi dan teh.
Pada tahun 1880 seorang penjelajah melaporkan adanya sekawan besar banteng dan segerombol anjing liar di lereng selatan Gunung Malabar yang masih berhutan, dan kebun-kebun kopi yang dilindungi dengan parit-parit dan pagar untuk menajaga agar tanaman ini bebas dari kerusakan yang ditimbulkan oleh badak .
Pada tahun 1870, ketika pelaksanaan tanam paksa berakhir dan Belanda mengizinkan perusahaan-perusahaan swasta baru untuk mengelola perkebunan, lebih dari 300 ribu hektar lahan di  Jawa diadikan kebun kopi. Karena kopi mempunyai pertumbuhan terbaik dalam iklim musiman pada ketinggian 1.000-1.700 mdpl, maka dataran-dataran tinggi yang masih tersisa di Jawa Timur dan Jawa Tengah benar-benar sangata merasakan tekanan yang terus menerus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Meskipun demikian, sekitar tahun 1885 penyakit cendawan daun menyerang dan mulai menghancurkan seluruh kebun kopi di Jawa, dan selama 50 tahun berikutnya (saat persaingan kopi dengan Brazil meningkat) tempat-tempat yang ditanami kopi telah berkurang hingga yang tersisa sekitar  98 ribu hektar, meskipun pada tahun 1900 didatangkan galur baru yang resisten terhadap penyakit tersebut. Berkahirnya tanam paksa juga menyebabkan tanah milik bersama yang dulu ditanami kopi kemudian diubah menjadi tanah pertanian lahan kering. Cara bertani penduduk dataran tinggi ini, setidak-tidaknya di Jawa Tengah dan Jawa Timur menyebabkan timbulnya keluhan yang pertama dilontarkan oleh penduduk yang mendiami dataran rendah, karena menyebabkan berkurangnya air yang mengalir ke sungai-sungai. Erosi bukan merupakan masalah besar karena populasi manusia tidak terlalu banyak dan pertanian lahan kering berganti-ganti antara masa tanam dengan masa bera (lahan tidka ditanami). Setengah dari pulau ini, yaitu di bagian utara yang terdiri dari dataran pantai alluvial yang banyak diangkiti malaria, tetap tidak ditanami Karena masalah teknis cara membuat system pengairan di tanah yang datar. Meskipun demikian, antara tahun 1850-an sampai Perang Dunia I, semua tanah di daerah sudah menjadi lahan pertanian.
Sebelum tahun 1850, pembukaan hutan terjadi tanpa adanya petunjuk (atau perhatian) dari pemerintah. namun setelah 80 tahun berikutnya usaha pengubahan hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan benar-benar digalakkan. Berkurangnya hutan menyebabkan binatang-bintang liar berkurang dan beberapa jenis binatang menjadi “hama” karena menjadi pesaing manusia dalam mencari makanan serta tempat hidup. Antara tahun 1898 dan 1937 telah teradi kehilangan hutan alam kira-kira 22.000 km2 , dan bagian terbesar dari kayu-kayu hasil tebangan tersebut digunakan untuk pembangunan jaringan rel kereta api yang sangat panjang. Pengendalian terhadap pengubahan hutan mulai dilakukan antara tahun 1928 dan 1937, kemudian setelah ini bersamaan dengan tingkat pertumbuhan populasi yang tinggi, kehilangan hutan sudah tida dapat dipulihkan lagi. Tindakan tersebut sebagian karena keputusan pemerintah yang kokoh disertai usaha-usaha pelaksanaan tersebut di berbagai daerah, dan sebagian lagi karena keterbatasan akses dan lahan-lahan hutan yang masih tersisa sangat curam, sehingga tidak cocok untuk pertanian dan sebagian besar karena ukuran hutan yang masih tersisa sangat kecil. Peramabahan secara bertahap serta kerusakan yang mencolok terjadi hamper di semua hutan yang maish tersisa. Banyak kegiatan tradisional yang menyebabkan kehilangan kualitas dan kuantitas hutan terus berlangsung, namun sekarang ini intensitasnya bersifat tidak berkelanjutan lagi dan tidka konsisten dengan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pola kehilangan hutan di Jawa serupa dengan pola kehilangan hutan di Inggris, walau jangka waktunya mungkin berbeda, dan laju kehilangannya selama 5.000 tahun terakhir ini, sekitar 80% penutupan hutan asli (kayu-kayu liar) yang tumbuh di sana telah hilang selama 2.000 tahun yang lalu, dan dalam 700 tahun terakhir tersisa 10%. Fragmentasi hutan yang sangat parah juga telah terjadi sekitar 83% dari tempat-tempat yang ditumbuhi hutan kuno (yaitu tempat-tempat yang ditumbuhi hutan sejak kurang lebih 1.600 tahun) luasnya kurang dari 20 ha dan hanya 2% hutan yang melebihi luasnya 100 ha. Hal ini menyebabkan keperihatinan yang lebih besar  terhadap Jawa, karena dampak biologis kehilangan hutan di Jawa yang keragaman hayatinya sangat tinggi, jauh lebih besar daripada di Inggris. Sayangnya, banyak hutan yang masih tersisa di Jawa tetap tidak mendapatakan perlindungan yang memadai dan pengrusakan dan pengrusakan hutan di Jawa yang dilakukan tanpa kendali telah dilaporkan oleh banyak orang selama 25 tahun terkahir.
            Pengumpulan kayu bakar adalah salah satu faktor  penting penyebab kehilangan hutan di Jawa, dan sudah berlangsung sejak awal abad ini. Untuk menghadapi masalah ini pemerintah telah memberikan subsidi yang sangat besar untuk harga minyak tanah, yang diharapkan dapat membantu pemerataan pendapatan dan konservasi hutan. Sebenarnya memang tindakan ini masuk akal, hanya tidak mencapai sasaran karena hamper semua rumah tangga menggunakan minyaka tanah untuk penerangan bukan untuk memasak, karena keluarga yang memiliki kompor sangat sedikit (15%) selain itu karena suatu anggapan yang membudaya di masyarakat bahwa memasak dengan menggunakan kayu bakar lebih hemat dibandingkan dengan menggunakan kompor [Sekarang kebijakan terbaru adalah konversi dari minyak tanah ke gas].

Sumber: Whitten, Tony, dkk. Seri Ekologi Indonesia Jilid II: Ekologi Jawa Dan Bali. Jakarta: PT Prehallindo. 1999.